- Arsipol Indonesia
- Tentang Kami
ARSIPOL Indonesia berdiri di Yogyakarta pada 7 Januari 2021. Arsipol merupakan lembaga non-pemerintahan yang berbadan hukum Perseoran Terbatas (PT) dengan akta Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor AHU-0004618.AH.01.01. Tahun 2021. Orientasi utama lembaga ini adalah mengelola isu-isu kebijakan publik yang berhubungan dengan pemerintah sebagai produsen kebijakan dan masyarakat sebagai penerima manfaat kebijakan.
Lembaga ini, kemudian dibentuk dengan tujuan melakukan pelatihan, bimbingan teknis, dan konsultasi kepada para pemangku kebijakan (eksekutif dan legislatif) dalam hal perencanaan, pelaksanaan maupun pengawasan. Sebagai implementasi konkret dari tujuan ini, maka Arsipol menawarkan tiga program spesial yakni bimbingan teknis (bimtek), konsultasi kebijakan (konjak), dan pendampingan politik (dampol). Setiap program berisi ragam kegiatan yang sudah didesain sesuai kebutuhan tata kelola kebijakan publik.
Dalam mengeksekusi porgram-program tersebut, Arsipol menjalin kemitraan dengan sejumlah kampus dan lembaga-lembaga studi yang memiliki fokus dan konsentrasi sama. Kerjasama ini diperlukan untuk menjamin profesionalitas kerja, sehingga target akhir lembaga ini bisa tercapai: terwujudnya tata kelola pemerintahan yang berkeadilan.
Visi
Terwujudnya tata kelola kebijakan yang profesional, terukur dan berkeadilan.
Misi
- Mengelola bimbingan teknis terkait tata kelola pemerintahan.
- Melakukan kajian-kajian yang berhubungan isu-isu strategis kebijakan publik.
- Melakukan pendampingan politik berupa survei, jajak pendapat, dan kegiatan-kegiatan pemberdayaan masyarakat.